BPS Kabupaten Kolaka berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Apa itu gratifikasi? Yuk bersama-sama berkenalan dengan istilah gratifikasi.
Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi: Uang, Barang, Rabat (diskon), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma-cuma, Fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
#SahabatData dapat membantu kami dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian barang/bingkisan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang kami berikan.
Tolak dan Laporkan segala bentuk gratifikasi! Mari bersama mengentaskan gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi untuk Indonesia Maju!
Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Kolaka#DataMencerdaskanBangsa
Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Kolaka
#SahabatData, jika Anda butuh data BPS ataupun konsultasi statistik, silakan chat WhatsApp ini. Operator kami siap membantu di hari kerja: Senin–Kamis 08.00–15.30 WITA, Jumat 08.00–16.00 WITA.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka (Statistics of Kolaka Regency)Jl. Pahlawan No.75