BPS Kabupaten Kolaka Menolak Gratifikasi - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka

Mohon waktu Anda untuk menilai layanan kami 🙏. Klik di sini http://s.bps.go.id/7404skd2025 untuk memulai. Terima kasih.

BPS Kabupaten Kolaka Menolak Gratifikasi

BPS Kabupaten Kolaka Menolak Gratifikasi

12 Februari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pemberian meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

BPS Kabupaten Kolaka sebagai satuan kerja menuju WBK/WBBM, menolak dengan tegas adanya gratifikasi dalam pelayanan kami.

#SahabatData dapat menyampaikan laporan gratifikasi, keluhan, atau saran dalam pelayanan BPS Kabupaten Kolaka melalui beberapa platform seperti www.lapor.go.id, email, Facebook, Instagram, dan lainnya atau dapat berkunjung langsung ke Kantor BPS Kabupaten Kolaka.

Cegah Korupsi, Tolak Gratifikasi



Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka (Statistics of Kolaka Regency)Jl. Pahlawan No.75

Mailbox : bps7404@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik