BPS Kabupaten Kolaka berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Apa itu gratifikasi? Yuk bersama-sama berkenalan dengan istilah gratifikasi.
Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi: Uang, Barang, Rabat (diskon), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma-cuma, Fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
#SahabatData dapat membantu kami dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian barang/bingkisan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang kami berikan.
Tolak dan Laporkan segala bentuk gratifikasi! Mari bersama mengentaskan gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi untuk Indonesia Maju!