Seiring dengan telah rampungnya agenda besar BPS yaitu pelaksanaan Pendataan UMK dan UMB Sensus Ekonomi 2016-Lanjutan, kegiatan rutin BPS sudah mengintip di awal tahun 2018. Salah satunya adalah listing ubinan. Survei ini merupakan penutup survei-survei BPS di akhir tahun 2017. Dengan semangat kerja, dan semangat Reformasi Birokrasi tentunya, kita harus siap melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut secara profesional, berkualitas dan tepat waktu.
Survei ubinan merupakan salah satu survei yang hasilnya begitu banyak disorot oleh banyak pengguna data, karena keterkaitannya dengan luas panen dan produktivitas tanaman pangan (tanaman padi palawija). Survei ubinan itu sendiri merupakan merupakan survei yang bertujuan untuk mengetahui produktvitas (hasil per hektar) tanaman pangan (padi dan palawija) yang pelaksanaannya dilakukan dalam 3 subround, yaitu :
1. Subround 1 (periodeJanuari - April)
2. Subround 2 (periode Mei - Agustus)
3. Subround 3 (periode September - Desember)
Sebelum pelaksanaan ubinan, biasanya dilakukan tahapan listing atau pendaftaran rumahtangga yang dilakukan olehpetugas-petugas listing yang sebelumnya sudah dibekali materi dalam briefing listing ubinan. Listing ini dilaksanakan pada akhir bulan menjelang periode subround. Kegiatan listing rumahtangga dilakukan untuk memperoleh daftar nama dan alamat rumahtangga yang lengkap dan mutakhir yang mengusahakan tanaman pangan serta memperoleh data perkiraan bulan panen pada periode subround.