Laporan Kinerja Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka
ini dibuat sesuai Inpres Nomor 7
Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan tindak
lanjut TAP MPR RI Nomor : XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
dengan mengindahkan prinsip-prinsip Clean Government dan Good
Governance.
Dalam
rangka meningkatkan pelaksanaan
kegiatan pemerintahan yang lebih
berdaya guna, berhasil
guna, bersih dan
bertanggung jawab, dipandang perlu
adanya pelaporan akuntabilitas
kinerja Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka untuk
mengetahui kemampuan unit-unit kerja
dalam pencapaian visi, misi
dan tujuan penyelenggaraan kegiatan
dan pekerjaan bidang statistik. Laporan Kinerja BPS Kabupaten
Kolaka ini dimaksudkan untuk memberi gambaran mengenai
penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan
tugas yang diberikan pemerintah
kepada Badan Pusat
Statistik Kabupaten Kolaka,
melaksanakan koordinasi dan kerjasama
serta mengembangkan dan
membina hubungan dan kerjasama
dalam bidang statistik dengan instansi lain, baik pemerintah maupun swasta, sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Kinerja ini juga
sebagai masukan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kegiatan tahun
anggaran 2016 dan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pusat Statistik Kabupaten Kolaka.
Kepada semua
pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan sampai penerbitan laporan ini,
pimpinan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka mengucapkan terima kasih.
Kritik dan saran
untuk perbaikan laporan
ini dimasa datang sangat kami hargai.