NTP Sulawesi Tenggara pada September 2021 tercatat 99,75 atau mengalami penurunan sebesar 0,12 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka

Mohon waktu Anda untuk menilai layanan kami 🙏. Klik di sini http://s.bps.go.id/7404skd2025 untuk memulai. Terima kasih.

NTP Sulawesi Tenggara pada September 2021 tercatat 99,75 atau mengalami penurunan sebesar 0,12 persen

NTP Sulawesi Tenggara pada September 2021 tercatat 99,75 atau mengalami penurunan sebesar 0,12 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 4 Oktober 2021
Ukuran File : 1.95 MB

Abstraksi

Download Bahan Tayang
Abstraksi
  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi
  • NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 97,00; Subsektor Hortikultura (NTPH) 115,44; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 96,63; Subsektor Peternakan (NTPT) 104,87 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 105,03. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 105,68 atau naik sebesar 0,96 persen dari sebelumnya 104,68.
  • Pada bulan September 2021, secara nasional 27 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 7 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Riau yaitu sebesar 3,35 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Maluku Utara sebesar 0,56 persen
  •    Pada September 2021 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Sulawesi Tenggara sebesar 0,19 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada seluruh kelompok pengeluaran, terutama kelompok makanan, minuman, dan tembakau.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka (Statistics of Kolaka Regency)Jl. Pahlawan No.75

Mailbox : bps7404@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik