Setiap tanggal 9 Desember diperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Pengukuran perilaku anti korupsi masyarakat di Indonesia menggunakan Indikator Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Indikator ini dihasilkan melalui Survei Kebutuhan Data (SKD) yang diadakan setiap tahun oleh Badan Pusat Statistik.
Nilai Indikator Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang dihasilkan oleh Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 BPS Kabupaten Kolaka adalah 97,85. Nilai ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni 97,78. Kenaikan ini menunjukkan perilaku anti korupsi masyarakat mengalami peningkatan.
Mari terus bersama menjadi garda terdepan untuk mengedepankan perilaku anti korupsi!