21 Maret 2023 | Kegiatan Statistik
Selasa (21/3), dilakukan rapat
dengan agenda pembahasan Forum Konsultasi Publik (FKP) REGSOSEK dan persiapan
perekrutan petugas Sensus Pertanian 2023 di Kantor BPS Kabupaten Kolaka. Rapat
ini dipimpin oleh Kepala BPS Kabupaten Kolaka, Ade Ida Mane, SST., M.Si., yang kemudian
dijelaskan oleh masing-masing staff yang bertugas.
Pembahasan FKP Regsosek dijelaskan
oleh Fikron Tanazzul Ahsani, S.Tr.Stat., selaku perwakilan sosial. FKP dilaksanakan
untuk pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang telah didata sebelumnya pada
REGSOSEK. Pengelompokan kesejahteraan yang dimaksud dalam FKP ini yaitu sangat
miskin, miskin, rentan miskin, dan tidak miskin. Kegiatan ini akan dilaksanakan
pada tingkat desa/kelurahan pada bulan Mei 2023 dengan jumlah SLS maksimal
tiap-tiap desa sebanyak 12 SLS. Petugas dalam kegiatan ini dalam level
kabupaten/kota terdiri dari Instruktur Daerah, Fasilitator, Asisten
fasilitator, dan Administrator. Instruktur daerah akan diberikan pelatihan di
provinsi yang kemudian akan melatih asisten fasilitator di kabupaten/kota. Fasilitator
merupakan kepala desa atau utusan yang mewakilinya. Untuk asisten fasilitator
terdiri dari organik dan mitra. Sementara itu, untuk administrator hanya
terdiri dari mitra.
Fasilitator bertugas untuk
memandu jalannya Forum Konsultasi Publik (FKP) serta berdiskusi dengan peserta
FKP. Untuk Asisten Fasilitator bertugas untuk membagi dokumen, memahami
konsep-konsep dan alat peraga, serta membantu Fasilitator dalam memandu kegiatan
sedangkan Administrator bertugas untuk menyiapkan administrasi dan melengkapi
dokumen. Jumlah Asisten Fasilitator sebanyak 21 organik dan 21 mitra serta Administrator
berjumlah 21 orang mitra. Pasca FKP akan dilakukan evaluasi, entri data, dan
finalisasi.
Agenda rapat selanjutnya membahas
mengenai perekrutan petugas ST2023. Pembahasan ini dipimpin oleh Zulfikar Halim
Lumintang SST, selaku perwakilan produksi. Jumlah petugas ST2023 yang
dibutuhkan di Kabupaten Kolaka berjumlah 248 petugas terdiri dari 6 Koseka (organik),
36 PML (organik dan mitra), dan 206 PPL (mitra). SLS yang akan dilakukan sensus
dibagi menjadi dua jenis yaitu SLS konsentrasi dan SLS non konsentrasi. Perbedaan
keduanya yaitu jika SLS konsentrasi akan dilakukan pencacahan pada seluruh
rumah tangga pertanian pada SLS tersebut sedangkan SLS non knsentrasi dilakukan
metode snowball. Proses perekrutan
petugas menggunakan e-learning dengan
syarat sebelumnya petugas harus terdaftar dalam aplikasi SOBAT dan kemudian
direkrut sesuai dengan tahapan pada e-learning.
Setelah dilaksanakan pembahasan pada seluruh agenda rapat, rapat kemudian
ditutup oleh pemimpin rapat dengan pesan agar pelaksanaan seluruh kegiatan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan disiapkan dengan matang sehingga
menghasilkan hasil yang baik.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka (Statistics of Kolaka Regency)Jl. Pahlawan No.75
Mailbox : bps7404@bps.go.id
Tentang Kami