Pendataan UMK dan UMB SE2016 (SE2016-Lanjutan) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka

Mohon waktu Anda untuk menilai layanan kami 🙏. Klik di sini http://s.bps.go.id/7404skd2025 untuk memulai. Terima kasih.

Pendataan UMK dan UMB SE2016 (SE2016-Lanjutan)

Pendataan UMK dan UMB SE2016 (SE2016-Lanjutan)

12 Juli 2017 | Kegiatan Statistik


            Sebagai kegiatan prioritas, kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 ini merupakan kegiatan lanjutan dari listing Sensus Ekonomi yang telah
dilaksanakan pada tahun 2016. Kegiatan SE2016 inipun telah dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari tahun 2015 berupa kegiatan updating peta desa dan Blok Sensus (BS) dan pemutakhiran mater file desa (MFD). Kemudian dilanjutkan pada tahun 2016 berupa listing usaha yang dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia. Sedangkan kegiatan lanjutan SE2016 yang dilaksanakan pada tahun 2017 adalah Pendataan Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar Sensus Ekonomi tahun 2016 atau selanjutnya disebut dengan Pendataan UMK dan UMB SE2016.
           Pelaksanaan kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 bertujuan untuk menghasilkan data rinci usaha/perusahaan Mikro Kecil dan Menengah Besar sebagai dasar untuk perumusan berbagai kebijakan dan analisis secara makro maupun mikro. Selain itu, hasil dari pendataan UMK dan UMB SE2016 ini juga digunakan sebagai benchmarking dan basis data bagi berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi.
       Kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 mencakup seluruh unit usaha/perusahaan, baik usaha/perusahaan skala besar, menengah, kecil, dan mikro. Usaha/perusahaan yang menggunakan bangunan tetap maupun tidak tetap, yang berada dalam batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan aktivitas ekonominya mencakup seluruh kategori/lapangan usaha, kecuali aktivitas pertanian, kehutanan, dan perikanan (kategori A), aktivitas administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (kategori O), dan aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja; aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri (kategori T).
      Kegiatan SE2016-Lanjutan ini dilakukan mulai bulan Agustus hingga September 2017. Untuk mensiasatinya, BPS Kabupaten Kolaka melakukan sosialisasi terlebih dahulu di beberapa perusahaan berskala UMB di Kabupaten Kolaka. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada akhir bulan Juli. Sosialisasi ini guna memperkenalkan kegiatan SE2016-Lanjutan sekaligus memberikan gamabaran pertanyaan yang ada pada kuesioner. Hal ini tentunya untuk menekan/mengurangi angka nonrespon yang kemungkinan muncul.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka (Statistics of Kolaka Regency)Jl. Pahlawan No.75

Mailbox : bps7404@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik